KOTA SEMARANG – Polrestabes Semarang menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka menyangkut kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, beberapa waktu lalu.
Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), menjadi tersangka karena menggunakan SIM B1 Umum palsu. Hasil uji forensik memastikan dokumen tersebut bukan produk resmi instansi berwenang.
Penyidikan berkembang dengan menetapkan dua tersangka lain, Herry Soekirman dan Mustafa Kamal, yang berperan dalam pembuatan SIM palsu, mulai dari pengeditan data hingga pencetakan dan distribusi. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, printer, ponsel, dan kartu SIM palsu.
Tidak berhenti di situ, Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai mengawasi operasional dan tetap mengoperasikan armada tanpa izin trayek dan kartu pengawasan sah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, menegaskan penetapan tersangka hingga level manajemen merupakan bentuk komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih, sejalan dengan arahan Polda Jawa Tengah. Pada unggahan di akun Instagram resmi Polrestabes Semarang, ia menegaskan, manajemen yang memaksa kendaraan tidak laik jalan demi keuntungan harus bertanggung jawab.
Kapolres juga mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan otobus agar tidak mengabaikan keselamatan. Kepolisian akan menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, termasuk pengambil keputusan di tingkat manajemen dan pemilik usaha.
Langkah tegas ini menjadi peringatan bahwa hukum tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga korporasi, demi memastikan keselamatan masyarakat dan mencegah tragedi serupa terulang.(PJ1)
Foto: polri.go.id
Sumber: @polrestabessemarang_official







