JAKARTA – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu, 4 Maret 2026.
Fadia diusut atas kasus pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR,” ujar Asep.
Kasusnya bermula dari pendirian perusahaan bernama Raja Nusantara Berjaya yang disebut Asep, setahun setelah Fadia menjadi Bupati Pekalongan pada periode 2021-2025. Saat berdiri, perusahaan itu mencantumkan nama suaminya, Mukhtarudin Ashraff Abu sebagai komisaris dan anaknya, M Sabiq Ashraff sebagai direktur pada 2022-2024.
Pada 2024, Sabiq diganti oleh RUL, orang kepercayaan Fadia. Fadia, disebut oleh Asep sebagai orang penerima manfaat dari perusahaan itu.
Perusahaan itu disebut mulai mendapat proyek dari Pemkab Pekalongan setahun setelah berdiri. Fadia diduga melakukan intevensi agar PT RNB mendapatkan proyek. Pada 2025 perusahaan itu bahkan mendominasi pekerjaan.
“Biasanya kan penyuapan, atau pemerasan. Apa yang terjadi di Pekalongan sudah bentuk tindak pidana korupsi lebih maju dibanding suap konvensional ketika meminta uang dari pengusaha atau vendor yang melakukan pekerjaan pemda,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dari kasus ini, pengusaha menjadi kehilangan kesempatan berusaha karena pemenang proyek adalah perusahaan milik Bupati. Kemudian Fadia juga bisa mengambil keuntungan seluruhnya. Selain itu, aparatur negara juga tidak bisa melakukan komplain jika ada pekerjaan yang tak beres. Sebab, perusahaan yang mengerjakan proyek adalah perusahaan milik Bupati.(PJ3)
Dihimpun dari beberapa sumber
Foto : tangkapan layar dari akun YouTube KPK








